Satres Narkoba Polres Padang Panjang Amankan Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu dalam Razia Malam
Padang Panjang – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padang Panjang berhasil mengamankan dua tersangka pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi penggerebekan di kawasan Padang Panjang Barat, Rabu (19/6/2024) malam.
Detail Penangkapan
-
Lokasi: Sebuah rumah kosong di Jalan Sudirman, Kelurahan Silaing Bawah
-
Waktu: Pukul 23.30 WIB saat tersangka sedang transaksi
-
Modus: Penjualan sistem online-to-offline dengan penyamaran sebagai pengantar makanan
Identitas Tersangka
-
AR (28 tahun)
-
Warga asli Padang Panjang
-
Memiliki catatan sebagai pengguna sejak 2021
-
-
DS (32 tahun)
-
Warga perantauan dari Payakumbuh
-
Diduga sebagai pengedar kelas kakap di wilayah Sumbar
-
.png)
Baca juga: Kadis Kesehatan Padang Panjang klarifikasi isu penonaktifan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan
Barang Bukti yang Disita
-
4 paket sabu-sabu (total 12 gram)
-
2 unit ponsel untuk transaksi
-
Alat timbang digital
-
Uang tunai Rp 5,7 juta diduga hasil penjualan
Pengakuan Tersangka
Dalam pemeriksaan awal, AR mengaku:
“Saya hanya pembeli yang diajak membantu menjual lagi untuk menutupi kebutuhan sendiri.”
Dampak Operasi
✔ Pemutusan 1 rantai peredaran sabu di Padang Panjang
✔ Peringatan keras bagi jaringan narkoba lain
✔ Pengungkapan 5 daftar pembeli yang sedang dalam penyelidikan
Sanksi yang Dijatuhkan
Kedua tersangka dijerat dengan:
-
Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika
-
Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara
Imbauan Kapolres
AKBP Rudi Hartono, S.I.K. mengingatkan:
“Kami akan terus memburu pengedar hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diharap aktif melapor jika ada aktivitas mencurigakan.”
Laporkan aktivitas mencurigakan ke Hotline Satres Narkoba 0811-6688-911! 🚨 #PadangPanjangBebasNarkoba
(Tersangka saat ini menjalani masa tahanan di Mapolres Padang Panjang)