, ,

Suasana Mencekam di PN Padang, Polisi Dituntut Mati atas Pembunuhan Rekannya

by -937 Views

Drama Sidang Polisi Tembak Polisi: Dadang Iskandar Dituntut Hukuman Mati

Laporan Padang Panjang– Suasana di Pengadilan Negeri Padang pada Selasa, 26 Agustus, begitu mencekam. Ruang sidang bagai menjadi miniatur dari tragedi besar yang mengguncang institusi Polri. Di dalamnya, duduk seorang terdakwa yang seragamnya sama dengan korban yang diratapi: seorang polisi. Peristiwa yang kemudian dikenal tragis sebagai “polisi tembak polisi” dari Solok Selatan itu mencapai puncak dramanya ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) F. Akbar dan tim dengan suara tegas menuntut hukuman mati bagi terdakwa Dadang Iskandar.

Tuntutan yang langka dan berat itu bukan tanpa alasan. JPU mendalilkan bahwa Dadang Iskandar, yang berpangkat Ajun Komisaris Polisi dan menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Solok Selatan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP mengenai percobaan pembunuhan berencana terhadap Kapolres Solok Selatan.

Dosa Ganda Seorang Bhayangkara

Dalam pledoinya, JPU memaparkan secara rinci unsur-unsur yang memberatkan terdakwa. “Unsur merampas nyawa orang lain sudah terpenuhi dan unsur pembunuhan terencana juga sudah terpenuhi,” tegas F. Akbar. Pernyataan ini langsung menyasar jantung persoalan yang membuat kasus ini begitu pelik dan menyedihkan.

Baca Juga: Kabupaten Pasaman Barat Ajukan Proposal Jalan Poros ke Pemerintah Pusat

Namun, yang paling menyentak adalah beban moral yang melekat pada diri terdakwa. JPU menegaskan, “Hal-hal yang memberatkan, terdakwa adalah anggota Polri.” Sebagai seorang penegak hukum, Dadang dianggap telah mengkhianati sumpahnya untuk melindungi dan mengayomi, justru menjadi pelaku kejahatan yang paling fatal. Dua hal memberatkan lainnya adalah bahwa terdakwa melakukan pembunuhan dengan cara yang “sadis” dan selama persidangan dinilai “berbelit-belit” dalam memberikan keterangan, yang diinterpretasikan sebagai sikap tidak mengakui kesalahan. Sementara itu, JPU menyatakan tidak menemukan satu pun hal yang meringankan.

Kilas Balik Tragedi Dini Hari

Untuk memahami beratnya tuntutan ini, kita harus mundur ke dini hari yang kelam pada Jumat, 22 November 2024. Di lingkungan Polres Solok Selatan, sebuah tempat yang seharusnya menjadi simbol keamanan dan ketertiban, malah menjadi saksi bisu sebuah pembunuhan keji.

Terdakwa Dadang Iskandar (Kabagops) diduga mengangkat senjatanya dan menembak rekannya sesama perwira pertama, Ajun Komisaris Polisi Ulil Ryanto Anshar, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim). Insiden yang terjadi di dalam markas polisi sendiri ini bukan hanya menewaskan seorang perwira berprestasi, tetapi juga melukai rasa percaya masyarakat terhadap institusi yang seharusnya paling disiplin. Motif pastinya masih menjadi bahan investigasi, namun spekulasi tentang konflik internal, dendam pribadi, atau masalah kedinasan terus bergulir.

Pembelaan: Tuntutan Dipaksakan dan Tak Ada Unsur Perencanaan?

Di luar ruang sidang, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa, ST. Sutan, langsung menyatakan keberatan. Mereka menilai tuntutan hukuman mati itu dipaksakan, khususnya pada unsur “berencana”.

“Tidak ada saksi yang mengatakan terdakwa menyiapkan senjata, mengintai, dan itu tidak terungkap selama persidangan,” ujar sang pengacara. Pernyataan ini adalah strategi defensif yang krusial. Unsur “rencana” (voorbedachte raad) dalam pembunuhan berencana mensyaratkan adanya jeda waktu antara niat dan eksekusi, di mana pelaku punya kesempatan untuk merenungkan niat jahatnya. PH terdakwa berusaha menggugurkan unsur ini, mungkin berharap dakwaan diturunkan menjadi pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) yang ancamannya lebih ringan.

PH terdakwa menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya, 4 September. Pleidoi ini akan menjadi momentum kunci bagi pembelaan untuk membantah semua unsur berat dari JPU dan mungkin mengungkap sudut pandang lain dari terdakwa.

Duka Keluarga Korban dan Tuntutan Keadilan

Sementara kedua pihak bersiap untuk babak sidang berikutnya, ada satu pihak yang paling menderita: keluarga almarhum AKP Ulil Ryanto Anshar. Suara mereka mewakili jeritan hati untuk keadilan. Salah seorang keluarga korban, ketika diwawancarai wartawan, menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati bagi Dadang Iskandar sudah adil dan setimpal.

Bagi mereka, tidak ada hukuman yang terlalu berat untuk mengambil nyawa seseorang, apalagi yang dilakukan oleh rekan seperjuangan. Pernyataan keluarga ini menjadi pengingat bahwa di balik semua prosedur hukum dan debat juridis, ada nyawa yang melayang dan keluarga yang harus menanggung duka yang tak terperi.

Penjagaan Ketat dan Pesan yang Kuat

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim ketua Adityo Danur Utomo, dengan didampingi hakim anggota Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik, juga berlangsung dengan penjagaan yang sangat ketat dari pihak kepolisian. Penjagaan ketat ini bukan tanpa alasan. Selain karena sensitivitas kasus yang melibatkan dua oknum polisi, juga untuk mencegah segala bentuk keributan dan menjaga wibawa proses peradilan.

Tuntutan hukuman mati dalam kasus ini juga mengirimkan pesan yang sangat kuat kepada publik dan terutama internal Polri. Bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu. “Jika seorang polisi yang seharusnya menegakkan hukum justru melanggarnya, maka hukumannya akan lebih berat,” demikian kira-kira pesan yang disampaikan oleh JPU melalui tuntutannya. Ini adalah upaya untuk memulihkan kepercayaan publik yang mungkin terusik akibat peristiwa ini.

Menuju Putusan yang Mengikat

Seluruh perhatian kini tertuju pada sidang lanjutan pada 4 September mendatang. Pada sidang itu, pembela akan membacakan pleidoi, yang kemungkinan akan berisi pembelaan mendetail, mungkin juga mengungkap sisi humanis terdakwa dan faktor-faktor pemicu yang diharapkan dapat meringankan hukuman.

Setelah itu, majelis hakim akan memasuki masa reshering atau pertimbangan untuk memutuskan vonis. Hakim tidak harus mengikuti tuntutan JPU; mereka bisa menjatuhkan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara dalam waktu tertentu berdasarkan keyakinan dan pertimbangan dari seluruh alat bukti yang diajukan.

Tragedi Solok Selatan adalah luka dalam bagi bangsa Indonesia, khususnya institusi Kepolisian. Kasus ini adalah ujian nyata bagi penegakan hukum di Indonesia: apakah hukum memang benar-benar tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, atau justru mampu berdiri tegak mengadili siapapun yang bersalah, tanpa melihat latar belakang dan seragam yang dikenakannya. Vonis yang akan dijatuhkan nanti tidak hanya akan menentukan nasib Dadang Iskandar, tetapi juga akan menjadi catatan sejarah tentang komitmen bangsa Indonesia terhadap keadilan yang absolut.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.