Pemkab Agam Didesak Cairkan Dana Rp1 Miliar untuk Koperasi Merah Putih Nagari Batagak
Laporan Padang Panjang- Pemerintah Nagari Pemnag Batagak di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, secara resmi mendorong percepatan pencairan dana operasional senilai Rp1 miliar untuk program strategis nasional, Koperasi Merah Putih. Dana ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat dalam menghidupkan perekonomian desa sesuai dengan potensi usaha lokal.

Baca Juga : Memperingati Kisah Sukses Global pada Hari Ozon Sedunia
Harapan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Nagari Batagak, Zulkarnaini, dalam wawancara eksklusif dengan RRI, Rabu (17/9/2025). Menurutnya, injeksi dana sebesar itu akan menjadi modal awal yang sangat vital bagi nagarinya untuk segera menggerakkan roda perekonomian, khususnya di sektor pertanian yang menjadi unggulan wilayahnya.
Kami sangat berharap dana operasional untuk Koperasi Merah Putih di Nagari Batagak dapat segera dicairkan
Kami memahami bahwa program asta cita dari Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini menargetkan pinjaman hingga Rp5 miliar. Untuk tahap awal, realisasi Rp1 miliar akan menjadi stimulus yang sangat berarti bagi kami, jelas Zulkarnaini via sambungan telefon.
Ia menegaskan bahwa angka Rp1 miliar merupakan proposal yang realistis dan telah disesuaikan dengan kesiapan serta kapasitas usaha yang akan dijalankan. “Di Nagari Batagak, Koperasi Merah Putih yang akan dibentuk adalah satu-satunya. Fokus kami adalah memberdayakan sektor pertanian, yang menjadi tulang punggung perekonomian warga di sini,” tambahnya.
Dukungan Regulasi dari Pemerintah Pusat
Langkah yang diambil Pemnag Batagak ini memiliki landasan hukum yang kuat. Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Untuk melaksanakan Inpres tersebut, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Yandri Susanto, telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025. Permendes ini secara khusus mengatur mekanisme dan tata cara persetujuan kepala desa/nagari terhadap pembiayaan Koperasi Merah Putih.
Permendes ini tidak lahir secara instan. Dokumen penting ini telah melalui proses harmonisasi yang melibatkan berbagai kementerian terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensekneg). Hal ini menjadikannya sebuah regulasi yang komprehensif dan telah mendapat persetujuan dari banyak pihak.
Apa Saja Isi Penting Permendes Tersebut?
Permendes Nomor 10/2025 memberikan rambu-rambu yang jelas bagi kepala desa dalam memberikan persetujuan pembiayaan, terutama yang bersumber dari Dana Desa. Inti dari regulasi ini adalah:
-
Kewajiban Kajian Proposal: Kepala desa wajib melakukan pengkajian mendalam terhadap proposal rencana bisnis yang diajukan oleh Koperasi Merah Putih. Dalam proses ini, kepala desa dapat melibatkan tenaga ahli atau pihak ketiga lainnya untuk memastikan proposal tersebut feasible dan menguntungkan.
-
Koordinasi Pembayaran Angsuran: Kepala desa bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pengelolaan koperasi agar dapat memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pinjaman pokok, beserta bunganya, secara tertib dan tepat waktu.
-
Pemberian Kuasa Penyaluran Dana: Jika dana yang tersedia di kas desa tidak mencukupi untuk membayar angsuran, kepala desa harus memberikan surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menyalurkan Dana Desa Insentif atau Transfer Khusus ke rekening pembayaran pinjaman.
Manfaat untuk Pembangunan Nagari
Yang menarik, imbal jasa atau bagi hasil yang diperoleh nagari dari pengelolaan koperasi ini dicatat sebagai pendapatan sah dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Hasil ini nantinya harus dipertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Ruang Lingkup Usaha Koperasi Merah Putih
Permendes juga memperjelas jenis kegiatan usaha apa saja yang dapat dibiayai melalui Koperasi Merah Putih. Cakupannya sangat luas dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar serta pemberdayaan ekonomi warga, antara lain:
-
Operasional kantor koperasi.
-
Pengadaan dan penjualan sembako.
-
Pengelolaan Klinik Desa dan Apotek Desa.
-
Usaha pergudangan dan logistik.
-
Layanan simpan pinjam untuk anggota.

![_250626173906-850[1] Pemukim Israel Serbu](https://paymentsinhand.com/wp-content/uploads/2025/12/250626173906-8501-148x111.jpg)
![20251125_093727-893527581[1] Wacana Gaji Tunggal](https://paymentsinhand.com/wp-content/uploads/2025/12/20251125_093727-8935275811-148x111.webp)
![b305cc1c-894e-4366-8a6e-21fced981e20[1] Ketua MPR Bagikan](https://paymentsinhand.com/wp-content/uploads/2025/12/b305cc1c-894e-4366-8a6e-21fced981e201-148x111.jpg)
![joko-anwar-1765594706955_169[1]](https://paymentsinhand.com/wp-content/uploads/2025/12/joko-anwar-1765594706955_1691-148x111.jpeg)
