, ,

Dalam Sidang Perdana, Terdakwa Korupsi APBD Bantah Semua Tuduhan Jaksa

by -1090 Views

Kontrakan Disulap Jadi Markas Bisnis Terlarang, Dua Pengedar Sabu Diciduk di Agam: Cerita Di Balik Penggerebekan

Laporan Padang Panjang– Dalam sebuah operasi yang cepat dan tepat, Polres Agam kembali membuktikan keseriusannya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Dua tersangka pengedar sabu-sabu berhasil diciduk dalam penggerebekan terpisah di Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, pada Kamis (21/8) dini hari. Yang membuat operasi ini menarik bukan hanya jumlah barang bukti, tetapi modus operandi yang digunakan: sebuah rumah kontrakan biasa yang disulap menjadi markas operasi lengkap untuk menyimpan, mengemas, dan mendistribusikan sabu ke para pengguna.

Operasi ini merupakan pukulan telak bagi jaringan narkoba lokal dan sekaligus peringatan keras bahwa ruang gerak para pengedar semakin sempit, berkat sinergi antara kepolisian dan kewaspadaan masyarakat.

Dari Laporan Warga ke Penggerebekan Dini Hari

Awal cerita bermula dari kecemasan dan kewaspadaan warga sekitar. Aktivitas lalu lalang yang mencurigakan di sebuah kontrakan di Batangpiarau, Dusun I Jorong Sago, telah lama menjadi bahan pembicaraan. Warga yang resah akhirnya tidak tinggal diam. Mereka mengirimkan informasi berharganya kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam.

Tim Opsnal Satresnarkoba pun bergerak. Mereka melakukan penyelidikan dan pengamatan intensif. Kecurigaan warga terbukti benar. Kontrakan sederhana itu bukan sekadar tempat tinggal, melainkan telah berubah fungsi menjadi “gudang dan pabrik mini” narkoba.

Dalam Sidang Perdana, Terdakwa Korupsi APBD Bantah Semua Tuduhan Jaksa
Dalam Sidang Perdana, Terdakwa Korupsi APBD Bantah Semua Tuduhan Jaksa

Baca Juga: Bapak Listrik yang Anda Tidak Tahu Mengenal Michael Faraday, Ilmuwan di Balik Listrik Modern

Tepat pukul 02.30 dini hari, saat suasana masih gelap dan sunyi, tim melakukan penggerebekan. Seorang pria berinisial AG (45) yang berada di dalam, sama sekali tidak menyangka kedatangan petugas. Ia pun diamankan tanpa perlawanan.

Bukti-Bukti yang Mengungkap Rantai Peredaran

Penggeledahan di kontrakan AG membongkar kenyataan pahit bisnis haram yang dijalankannya. Polisi tidak hanya menemukan narkoba siap edar, tetapi juga seluruh perlengkapan operasional seorang pengedar.

Barang bukti yang berhasil disita mencengangkan:

  • Tujuh paket sabu yang sudah dikemas rapi dalam kotak kecil.

  • Dua paket sabu tambahan dalam plastik bening.

  • Puluhan plastik klip kosong yang siap diisi untuk dijual eceran. Ini menunjukkan skala peredaran yang terorganisir.

  • Alat hisap (bong) dan korek api gas modifikasi dengan jarum, yang menandakan AG juga adalah pengguna.

  • Tas sandang dan dompet berisi perlengkapan transaksi.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka AG mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia tidak hanya menggunakan tetapi juga mengedarkan sabu di wilayah Manggopoh,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin, seperti dikutip dalam rilis resmi.

Pengembangan Kasus: Menangkap Sang Supplier

Keberhasilan menangkap AG bukanlah titik akhir. Interogasi yang dilakukan tim berhasil mengungkap mata rantai yang lebih tinggi. AG mengaku bahwa sabu yang diedarkannya diperoleh dari seorang pemasok berinisial IS (45), yang tinggal di kawasan Lapai-lapai, Jorong Balaisatu, Nagari Manggopoh yang sama.

Tanpa membuang waktu, tim opsnal kembali bergerak. Hanya berselang kurang dari empat jam, tepatnya pukul 06.20 pagi, mereka sudah berada di kediaman IS. Penangkapan kedua pun dilakukan.

Di rumah IS, polisi menyita satu paket sabu dalam plastik bening, uang tunai senilai Rp 400.000 (pecahan Rp 50.000) yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi jual-beli narkoba, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli. Meski sempat mengelak, IS akhirnya menyerah dan mengakui kepemilikan sabu tersebut.

Jerat Hukum dan Ancaman yang Tidak Main-Main

Kedua tersangka, AG dan IS, kini mendekam di sel tahanan Polres Agam dan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas lagi. Polisi memastikan keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya sangat berat. Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU tersebut mengancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau bahkan penjara seumur hidup, plus denda miliaran rupiah, bagi pengedar narkotika golongan I seperti sabu-sabu.

“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Peredaran sabu di Agam sangat meresahkan, dan kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar untuk beroperasi,” tegas Iptu Herwin dengan nada tegas.

Pesan Penting: Peran Masyarakat adalah Kunci Keberhasilan

Kesuksesan operasi ini tidak lepas dari peran serta aktif masyarakat. Polres Agam secara khusus memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang telah berani dan peduli untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu aparat kepolisian dalam memberantas narkoba. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Jangan segan untuk segera melapor jika mengetahui ada aktivitas yang mencurigakan,” tambah Kasat Herwin mengimbau.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga. Narkoba bisa bersarang di mana saja, bahkan di kontrakan-kontrakan yang terlihat biasa dan tidak mencolok. Namun, dengan mata dan telinga warga yang waspada, ditambah dengan respons cepat aparat, “markas bisnis terlarang” sekalipun akhirnya bisa digulung. Kolaborasi ini adalah senjata terampuh untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari ancaman narkoba.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.