BPJS Kesehatan Padang Panjang Imbau Masyarakat Laporkan Jika Ada Pembatasan Layanan Kesehatan
Padang Panjang, 19 Juni 2025 – BPJS Kesehatan Padang Panjang mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami pembatasan dalam pelayanan kesehatan atau pembelian obat di luar fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh peserta, terutama Penerima Bantuan Iuran (PBI), mendapatkan haknya secara penuh sesuai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Mengapa Imbauan Ini Dilakukan?
Beberapa waktu terakhir, muncul keluhan dari peserta BPJS Kesehatan di Padang Panjang terkait:
-
Kesulitan mengakses layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti Puskesmas dan klinik
-
Pembatasan pembelian obat dengan alasan stok habis atau aturan baru
-
Permintaan biaya tambahan untuk layanan atau obat yang seharusnya ditanggung BPJS
Menanggapi hal ini, Manajer BPJS Kesehatan Padang Panjang, Dr. Andi Pratama, M.Kes, menegaskan bahwa seluruh peserta berhak mendapatkan layanan sesuai ketentuan tanpa diskriminasi.
Apa yang Harus Dilakukan Peserta Jika Mengalami Kendala?
BPJS Kesehtan Padang Panjang membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang menghadapi masalah:
-
Langsung ke Kantor BPJS Kesehatan Padang Panjang
-
Alamat: Jl. Sudirman No. 45, Padang Panjang
-
Jam operasional: Senin-Jumat (08.00-16.00 WIB)
-
-
Hubungi Call Center BPJS Kesehatan
-
Nomor: 165 (gratis dari ponsel dan telepon rumah)
-
Layanan 24 jam untuk pertanyaan dan pengaduan
-
-
Aduan Online via Aplikasi Mobile JKN
-
Peserta dapat melaporkan masalah langsung melalui fitur “Pengaduan” di aplikasi
-

Baca juga: Kejar target KLA, Pemkot Padang Panjang tegaskan komitmen pemenuhan hak anak
Jenis Pelanggaran yang Wajib Dilaporkan
Masyarakat diimbau melaporkan jika menemukan praktik berikut:
-
Faskes menolak melayani peserta BPJS Kesehatan tanpa alasan jelas
-
Diminta membayar tambahan untuk obat atau tindakan medis yang seharusnya gratis
-
Pembatasan jumlah obat yang tidak sesuai prosedur
-
Tidak adanya stok obat secara terus-menerus
Tindak Lanjut BPJS Kesehatan
Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti dengan:
✔ Pemeriksaan ke faskes terkait
✔ Pembinaan terhadap faskes bermasalah
✔ Sanksi tegas jika terbukti melanggar, termasuk pencabutan akreditasi untuk kasus berat
Pesan untuk Fasilitas Kesehatan
BPJS Kesehatan juga mengingatkan seluruh faskes mitra untuk:
-
Mematuhi standar pelayanan JKN
-
Tidak melakukan pembatasan hak peserta
-
Memastikan ketersediaan obat dan alat kesehatan
Dukungan Pemda Padang Panjang
Kadis Kesehatan Padang Panjang, dr. Rina Marlina, M.Kes, menyatakan dukungan penuh terhadap imbauan ini. “Kami akan memantau bersama BPJS untuk memastikan tidak ada warga yang dirugikan,” tegasnya.
#BPJSPadangPanjang #LaporKendalaBPJS #JaminanKesehatan #HakPesertaBPJS #PengaduanKesehatan