, ,

Pemkot Padang Panjang tawarkan outsourcing bagi non ASN yang dirumahkan

by -85 Views

Padang Panjang Pemerintah Kota Padang Panjang menunjukkan komitmen dalam menjaga kesejahteraan masyarakatnya, khususnya para tenaga non-ASN yang terdampak kebijakan penyetaraan status kepegawaian. Sebagai respons terhadap dirumahkannya sejumlah pegawai non-ASN, Pemkot kini membuka peluang skema outsourcing (alih daya) sebagai solusi alternatif ketenagakerjaan.

Langkah ini menjadi jawaban atas kekhawatiran tenaga honorer yang tidak terakomodir dalam formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menjawab Dampak Kebijakan Nasional

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat pada akhir 2024. Kebijakan ini mendorong daerah-daerah, termasuk Padang Panjang, untuk merumahkan tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat seleksi ASN.

Meski keputusan tersebut sulit, Pemkot Padang Panjang mencoba menghadirkan pendekatan humanis. Wali Kota dan jajarannya berupaya agar para tenaga non-ASN tetap memiliki peluang bekerja, sekalipun dengan skema yang berbeda dari sebelumnya.

“Kami tidak tinggal diam. Untuk non-ASN yang belum terakomodasi dalam PPPK, kami tawarkan alternatif melalui mekanisme outsourcing agar mereka tetap memiliki ruang berkontribusi,” ujar Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang.

Apa Itu Skema Outsourcing yang Ditawarkan?

Melalui mekanisme outsourcing, para tenaga non-ASN akan direkrut oleh pihak ketiga (perusahaan penyedia jasa tenaga kerja) yang menjalin kerja sama langsung dengan Pemkot. Jenis pekerjaan yang dibuka melalui sistem ini mencakup pekerjaan penunjang layanan pemerintahan seperti petugas kebersihan, keamanan, tenaga administrasi, dan teknis lainnya.

Pemkot memastikan bahwa proses ini tetap mengedepankan keadilan dan transparansi. Perusahaan penyedia jasa yang terlibat akan diseleksi ketat, serta diwajibkan memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk upah layak dan jaminan sosial.

Perhatian terhadap Kesejahteraan

Pemkot Padang Panjang juga berkomitmen menjaga kesinambungan penghasilan dan kondisi kerja yang manusiawi bagi tenaga non-ASN yang beralih ke skema outsourcing. Pendampingan dan sosialisasi turut diberikan agar proses transisi ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan kekhawatiran berlebih.

outsourcing
outsourcing

Baca juga: Kota Padang Panjang masuk nominator penilaian Paritrana Award 2025

“Kami paham kondisi psikologis para pegawai non-ASN yang terdampak. Karena itu, skema ini disusun dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan ekonomi bagi mereka dan keluarga,” tambah Kepala BKPSDM Padang Panjang.

Tanggapan Masyarakat dan Harapan ke Depan

Beberapa tenaga non-ASN yang terdampak menyambut baik solusi ini, meskipun tetap berharap ada formasi PPPK tambahan di masa mendatang. Bagi mereka, yang terpenting adalah bisa tetap bekerja dan menghidupi keluarga.

“Meski statusnya berbeda, kami tetap bisa bekerja dan merasa dihargai. Harapannya, ke depan tetap ada peluang jadi ASN,” ujar salah satu tenaga administrasi yang telah bekerja belasan tahun.

Sementara itu, DPRD Kota Padang Panjang juga mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah. Mereka berharap skema ini dikawal dengan ketat agar tidak disalahgunakan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Langkah Strategis, Bukan Pilihan Terakhir

Mekanisme outsourcing bukanlah pilihan terakhir, melainkan salah satu strategi penyesuaian dalam tata kelola kepegawaian daerah. Pemkot tetap membuka ruang pembinaan dan pelatihan kerja untuk meningkatkan kualitas SDM non-ASN yang belum berhasil masuk formasi resmi.

Langkah ini diharapkan menjadi model transisi yang bisa diikuti daerah lain dalam menghadapi tantangan penataan tenaga kerja pasca penghapusan status honorer oleh pemerintah pusat.

Kesimpulan:
Pemkot Padang Panjang mengambil langkah proaktif dan solutif di tengah masa sulit bagi ribuan tenaga non-ASN. Dengan membuka skema outsourcing yang berpihak pada kesejahteraan pekerja, kota ini menunjukkan bahwa solusi pemerintah daerah bisa tetap manusiawi, meski dalam tekanan regulasi pusat.

Jika Anda salah satu tenaga non-ASN yang terdampak, atau ingin mengetahui informasi lebih lanjut soal mekanisme ini, Pemkot menyediakan saluran informasi dan konsultasi di masing-masing OPD.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.