, ,

Hukuman Mati Untuk Pembunuh Sadis Siswi MTs Di Tanah Datar

by -258 Views

Vonis Mati untuk Pembunuh Kejam Siswi MTs yang Ditemukan dalam Karung

Laporan Padang Panjang-  Sebuah keputusan hukum yang tegas dan bernuansa sejarah akhirnya dijatuhkan dalam kasus pembunuhan berencana yang sempat mengguncang masyarakat Tanah Datar, Sumatera Barat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Noval Julianto (alias Val Tutut), pelaku utama dalam pembunuhan sadis terhadap seorang siswi MTs Negeri berinisial CNS yang mayatnya ditemukan terbungkus karung.

Hukuman Mati Untuk Pembunuh Sadis Siswi MTs Di Tanah Datar
Hukuman Mati Untuk Pembunuh Sadis Siswi MTs Di Tanah Datar

Baca Juga : Ganti Rugi CPO Rp13,2 Triliun Kembali Ke Negara

Vonis maksimal ini menjadi penegasan bahwa kejahatan terhadap nyawa, terlebih terhadap anak di bawah umur, tidak akan mendapat toleransi. “Terdakwa Noval Julianto alias Val Tutut bin Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sylvia Yudhiastika, dengan suara tegas di ruang sidang. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati.”

Keterlibatan Pelaku dan Vonis yang Berbeda

Sidang yang digelar dengan pengawasan ketat ini juga memutuskan nasib pelaku lainnya, Bima Dwi Putra. Berbeda dengan Noval, Bima dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Perbedaan vonis yang signifikan ini didasarkan pada tingkat keterlibatan dan kesalahan. Meski turut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan kejahatan, peran Bima dinilai tidak sefatal dan sekejam yang dilakukan oleh Noval Julianto.

Kilas Balik Tragedi: Korban Ditemukan dalam Karung

Kasus ini berawal dari sebuah penemuan mengerikan yang membuat hati masyarakat berduka. CNS, seorang pelajar kelas IX MTsN yang masih sangat belia, ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan. Mayatnya dibungkus karung dan dibuang di pinggir jalan di Kabupaten Tanah Datar. Penemuan ini langsung memicu gelombang kecemasan dan tuntutan publik agar polisi segera mengungkap pelakunya.

Buron Ditangkap di Langsa, Aceh

Berbekal bukti dan penyelidikan intensif, Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Barat bekerja sama dengan Polres Tanah Datar akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku. Penangkapan dilakukan di Langsa, Aceh, yang menunjukkan upaya pelaku untuk melarikan diri jauh dari TKP.

Direskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, pada kesempatan sebelumnya telah membenarkan penangkapan tersebut. “Iya (sudah ditangkap),” kata Andry dalam keterangannya kepada wartawan. Kedua pelaku saat itu hanya disebut dengan inisial BM (Bima Dwi Putra) dan NV (Noval Julianto), sebelum identitas dan peran mereka sepenuhnya terungkap di persidangan.

Sebuah Penutup dan Peringatan Keras

Vonis mati untuk Noval Julianto bukan hanya sekadar akhir dari proses peradilan sebuah kasus kriminal. Lebih dari itu, putusan ini adalah sebuah pernyataan tegas dari dunia hukum Indonesia. Ia menjadi simbol keadilan bagi korban dan keluarga yang berduka, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapapun yang berniat mengambil nyawa orang lain dengan cara yang keji. Masyarakat pun berharap, keputusan ini dapat memberikan sedikit ketenangan dan pesan bahwa hukum akan selalu berpihak pada kebenaran dan melindungi yang lemah.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.