DPRD Padang Panjang Akan Gugat Kesepakatan Tapal Batas di Aia Angek Cottage
Padang Panjang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menggugat kesepakatan terkait tapal batas di kawasan Aia Angek Cottage. Langkah ini diambil karena DPRD menilai kesepakatan tersebut tidak berpihak pada kepentingan dan hak masyarakat Kota Padang Panjang.
Ketua DPRD Padang Panjang, Zulkifli, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengkaji dokumen kesepakatan tapal batas dan menemukan sejumlah kejanggalan yang dianggap merugikan wilayah administratif Padang Panjang. Menurutnya, keputusan batas wilayah itu berpotensi menghilangkan hak pengelolaan atas aset dan kawasan strategis yang bernilai ekonomi tinggi.
“Kami tidak akan tinggal diam. DPRD bersama tim hukum akan menggugat kesepakatan tapal batas ini ke jalur hukum. Kami ingin memastikan hak-hak Kota Padang Panjang tidak hilang begitu saja,” tegas Zulkifli, Senin (1/7/2025).
Latar Belakang Sengketa
Sengketa tapal batas ini sudah berlangsung cukup lama antara Padang Panjang dan Kabupaten Tanah Datar. Aia Angek Cottage yang terletak di perbatasan kedua daerah menjadi titik sensitif karena kawasan tersebut memiliki nilai strategis sebagai destinasi wisata dan sumber pendapatan daerah.

Baca juga: Pemkot siap luncurkan kartu Padang Panjang Pintar bagi 642 siswa DTKS
Sebelumnya, kedua pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi telah menyepakati batas wilayah di kawasan tersebut. Namun, DPRD Padang Panjang menilai proses penyepakatan dilakukan tanpa melibatkan unsur DPRD sebagai representasi rakyat.
DPRD Siapkan Langkah Hukum
DPRD Padang Panjang kini sedang mempersiapkan dokumen dan bukti pendukung untuk diajukan dalam gugatan. Selain itu, mereka juga membuka ruang konsultasi publik untuk menghimpun masukan dari masyarakat, tokoh adat, dan akademisi.
“Kami ingin langkah hukum ini menjadi perjuangan bersama. Tapal batas ini bukan hanya soal garis di peta, tetapi soal harga diri dan masa depan daerah,” ujar Zulkifli.
Harapan DPRD
DPRD berharap agar semua pihak menahan diri dan tidak mengambil langkah-langkah yang dapat memperkeruh suasana. “Kami tetap mengedepankan jalur hukum dan komunikasi konstruktif agar masalah ini bisa diselesaikan dengan adil,” pungkasnya.